Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui layanan Samsat Keliling Jadetabek kembali membuka pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.
Layanan ini digelar untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut wilayah dan lokasi layanan tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo pukul 09.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB;
7. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Merland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading Sepong pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Danau Duta Harapan 09.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di halaman kantor Kepala Tamansari Setu pukul 08.00-12.00 WIB dan halaman kantor Samsat pukul 18.00-20.00 WIB;
13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-13.00 WIB dan kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-11.30 WIB;
14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa KTP asli, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya.
Petugas menegaskan layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan. Untuk perpanjangan lima tahunan dan pergantian pelat nomor, wajib dilakukan di kantor Samsat induk.
Program ini menjadi salah satu upaya memperluas akses layanan publik agar lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026